Headlines News :
Home » , , » Penerapan Pentingnya Pendidikan Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Bojonegoro

Penerapan Pentingnya Pendidikan Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Bojonegoro

Written By Unknown on Sabtu, 29 Juli 2017 | 03.16

Oleh : Etty Puspitaningrum

Bojonegoro - Pada 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Di sini ada titik harapan tentang wajib belajar 12 tahun. Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Pusat, memberikan kebebasan kepada Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun atau perluasan dari program wajib belajar 12 tahun sebagaimana yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat melalui kebijakan yang terkandung di dalam UU Sisdiknas.

Pasal 7 Ayat 4 menyatakan “Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah”. Kata “dapat” dalam pasal tersebut memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk memilih melaksanakan penetapan kebijakan untuk meningkatkan Peta Regulasi kebijakan Pendidikan.

Jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah atau tidak melakukannya. Jadi tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan peningkatan program wajib belajar ke jenjang pendidikan menengah.PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar tersebut telah mendorong beberapa daerah untuk meningkatkan program wajib belajar 9 tahun menjadi program wajib belajar 12 tahun, yakni ke jenjang pendidikan menengah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, misalnya melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 menetapkan Program Wajib Belajar 12 (dua Belas) Tahun.Sepuluh tahun sesudah disahkannya UU Sisdiknas, pemerintah meluncurkan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2013. PMU disebut sebagai program rintisan wajib belajar 12 tahun. Program rintisan ini muncul untuk meningkatkan kemampuan daya saing bangsa.

Dalam konsideran butir a Peraturan Menteri dinyatakan “bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pendidikan warga negara Republik Indonesia dan memperkuat daya saing bangsa, Pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk melaksanakan Pendidikan Menengah Universal; program Pendidikan Menengah Universal dimaksudkan sebagai program rintisan wajib belajar 12 tahun.

Demi melancarkan peraturan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperhatikan dunia pendidikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Bojonegoro,  Nomor : 4 Tahun 2014 Tentang APBD Tahun 2015, pada Rekening Belanja Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa tertera dana Rp. 20.105.500.000,- Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan bagi  siswa SMA/SMK/MA  Negeri/Swasta Se-Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Informasi dari website bojonegorokab.go.id, Bupati Bojonegoro, menjelaskan pengalokasian DAK Pendidikan ini, agar masyarakat Bojonegoro sudah tidak ada lagi yang putus sekolah Menengah Atas gara-gara tidak ada biaya sekolah, Masyarakat Bojonegoro harus pinter dan bersemangat belajar, pemerintah akan terus mendapingi warganya agar bisa menjadi orang yang memiliki SDM yang mumpuni dan mampu bersaing.

“ Diawal, dana yang diberikan tidak banyak hanya Rp. 500.000,-/anak/ Tahun, akan tetapi untuk tahun depan akan diusulkan dana lebih dari Rp. 1.500.000,-/anak/Tahun, “ Terang Suyoto

Ditambahkan, Kang Yoto pada dasarnya pemerintah tidak akan menelantarkan masyarakatnya untuk mengenyam pendidikan, akan tetapi kemampuan daerah akan menjadi ujung pangkalnya, namun seiring perjalanan waktu Kabupaten Bojonegoro sudah menjelma sebagai daerah yang memiliki cadangan Migas yang besar, untuk itu semua potensi SDA maupun SDM-nya harus juga digarap, agar kedepan bisa menjadi pengelola Migas didaerahnya sendiri.

Data yang dihimpun berita bojonegorokab.go.id, menjelaskan bahwa pencairan DAK Pendidikan ini akan langsung kepada Pemerintahan Desa, dengan pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD dan Wali Amanah Desa, maka dimaksudkan kelancaran dan sasarannya tepat. Serta melaporkan pertanggung jawabannya ke Pemerintah Kabupaten sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati  Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2014.

Dari berbagai peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk menunjukkan kualitas SDM yang ada di Indonesia, tak sedikit yang menilai semua itu hanyalah rencana belaka yang belum tentu kebenarannya, hal seperti itu disebabkan oleh beberapa hal seperti:

Pertama, pemikiran orang tua yang tidak percaya akan janji-janji pemerintah, oleh sebab itu lah tak sedikit orang tua yang masih melarang anaknya untuk tidak sekolah lagi, itu disebabkan mereka (para orang tua) takut akan tidak keluarnya dana yang sudah di alokasikan untuk pendidikan, terutama bagi mereka yang berada di daerah yang plosok, alhasil anak-anak mereka tidak mendapatkan pendidikan yang layak, seperti yang diharapkan pemerintah.

Kedua, adanya pemikiran yang masih sederhana seperti, sekolah tinggi buat apa pasti nanti ujung-ujungnya juga menikah dan punya anak, lebih baik sekarang mumpung masih muda langsung nikah. Pemikiran yang seperti itulah yang masih melekat pada orang yang berada di daerah pelosok desa.

Ketiga, kurangnya akses bagi para pelajar, seperti yang kita tahu banyak jalan yang kurang perhatian dari pemerintah, banyak jalan yang lobang, yang lama tidak mendapatkan perhatian pemerintah, sehingga membuat para sisiwa malas untuk melewati jalan tersebut, dan tentunya membuat para siswa enggan pergi kemanapun termasuk pergi kesekolah.

Dari beberapa persoalan tersebut, dapat dipastikan untuk mengajak orang mau mengenyam  pendidikan yang tinggi itu susah, kita harus memberi pengertian, atau penyuluhan betapa pentingnya pendidikan bagi masa depan. Kita harus selalu membujuk para siswa agar menumbuhkan minat yang lebih besar untuk mengenyam pendidikan.

Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Matematika, Semester II IKIP PGRI Bojonegoro.


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartar Desa Mojodelik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger