Oleh : M. Adi Yusuf
Mojodelik - Pemerintah Desa Mojodelik Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, menggelar acara pengukuhan dan pengambilan sumpah Perangkat Desa dengan Nomenklatur Baru, di Balai Desa setempat, Jumat (28/07/2017)
Pengukuhan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Pemerintah Desa
Hadir dalam acara Kepala Desa Mojodelik, Sekretaris Kecamatan Gayam, Muspika Kecamatan Gayam, Pos Ramil, Polsek Gayam, Ketua BPD, Perangkat Desa, LPMD, RT, RW, Tokoh Masyarakat, PKK, serta Karang Taruna
Kepala Desa Mojodelik Yuntik Rahayu dalam sambutannya menyampaikan semoga dengan sudah dilaksanakannya pengukuhan ini mudah-mudahan lebih bertanggung jawab dalam hal pelayanan di masyarakat, serta selalu mempererat persaudaraan antar perangkat agar lebih kompak.
Sekcam Gayam Ngadenan, menyampaikan desa Mojodelik termasuk dalam kategori desa swakarya bukan swasembada, sementara untuk pengisian jabatan perangkat desa Mojodelik dalam hal ini tidak ada penambahan.
Berikut daftar Nama Perangkat Desa Mojodelik yang dikukuhkan :
1. Djito Jabatan Lama, Kepala Urusan Keuangan, Jabatan Baru : Kepala Urusan Keuangan
2. Parsono Jabatan Lama, Kepala Urusan Umum, Jabatan Baru : Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
3. Rasidik Jabatan Lama, Kepala Urusan Pemerintahan, Jabatan Baru : Kepala Seksi Pemerintahan
4. Sudiono Jabatan Lama, Kepala Urusan Pembangunan, Jabatan Baru : Kepala Seksi Kesejahteraan
5. Marimun Jabatan Lama, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Jabatan Baru : Kepala Seksi Pelayanan
6. Gunawan Jabatan Lama, Kepala Dusun Samben, Jabatan Baru : Kepala Dusun Samben
7. Arsono Jabatan Lama, Kepala Dusun Rambitan, Jabatan Baru : Kepala Dusun Rambitan
8. Hasyim Jabatan Lama, Kepala Dusun Dawung, Jabatan Baru : Kepala Dusun Dawung
9. Pardi Jabatan Lama, Kepala Dusun Mojo, Jabatan Baru : Kepala Dusun Mojo
10. Munip Jabatan Lama, Kepala Dusun Gledekan, Jabatan Baru : Kepala Dusun Gledekan
11. Suyono Jabatan Lama, Kepala Dusun Sogo, Jabatan Baru : Kepala Dusun Sogo.
Pengukuhan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Pemerintah Desa
Hadir dalam acara Kepala Desa Mojodelik, Sekretaris Kecamatan Gayam, Muspika Kecamatan Gayam, Pos Ramil, Polsek Gayam, Ketua BPD, Perangkat Desa, LPMD, RT, RW, Tokoh Masyarakat, PKK, serta Karang Taruna
Kepala Desa Mojodelik Yuntik Rahayu dalam sambutannya menyampaikan semoga dengan sudah dilaksanakannya pengukuhan ini mudah-mudahan lebih bertanggung jawab dalam hal pelayanan di masyarakat, serta selalu mempererat persaudaraan antar perangkat agar lebih kompak.
Sekcam Gayam Ngadenan, menyampaikan desa Mojodelik termasuk dalam kategori desa swakarya bukan swasembada, sementara untuk pengisian jabatan perangkat desa Mojodelik dalam hal ini tidak ada penambahan.
Berikut daftar Nama Perangkat Desa Mojodelik yang dikukuhkan :
1. Djito Jabatan Lama, Kepala Urusan Keuangan, Jabatan Baru : Kepala Urusan Keuangan
2. Parsono Jabatan Lama, Kepala Urusan Umum, Jabatan Baru : Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
3. Rasidik Jabatan Lama, Kepala Urusan Pemerintahan, Jabatan Baru : Kepala Seksi Pemerintahan
4. Sudiono Jabatan Lama, Kepala Urusan Pembangunan, Jabatan Baru : Kepala Seksi Kesejahteraan
5. Marimun Jabatan Lama, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Jabatan Baru : Kepala Seksi Pelayanan
6. Gunawan Jabatan Lama, Kepala Dusun Samben, Jabatan Baru : Kepala Dusun Samben
7. Arsono Jabatan Lama, Kepala Dusun Rambitan, Jabatan Baru : Kepala Dusun Rambitan
8. Hasyim Jabatan Lama, Kepala Dusun Dawung, Jabatan Baru : Kepala Dusun Dawung
9. Pardi Jabatan Lama, Kepala Dusun Mojo, Jabatan Baru : Kepala Dusun Mojo
10. Munip Jabatan Lama, Kepala Dusun Gledekan, Jabatan Baru : Kepala Dusun Gledekan
11. Suyono Jabatan Lama, Kepala Dusun Sogo, Jabatan Baru : Kepala Dusun Sogo.



Posting Komentar